Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU

AKURAT BANTEN — Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mulai membuka lebih detail bagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi dokumen pencalonan.
Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Rabu (23/9/2026), hakim MK tidak hanya mendengarkan jawaban KPU dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Majelis juga menggali secara langsung dokumen apa yang diperiksa, bagaimana verifikasi dilakukan, serta aturan apa yang menjadi dasar KPU ketika menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah memenuhi ketentuan.
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu bagian paling menarik dalam persidangan karena menyentuh langsung mekanisme verifikasi pada saat pencalonan Pilpres 2024.
Baca Juga: Bikin Heboh! Kamar Mewah di Lapas Cibinong Terungkap, Benarkah Ferdy Sambo Pernah Menempatinya?
Hakim MK Pertanyakan Dokumen Apa yang Diverifikasi
Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta KPU menjelaskan lebih rinci mengenai cakupan pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran.
Pertanyaannya mengarah pada hal mendasar: apakah KPU hanya memeriksa surat keterangan penyetaraan pendidikan, atau turut memeriksa keseluruhan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.
Pendalaman ini penting karena perkara yang diajukan para pemohon tidak hanya mempersoalkan keberadaan dokumen, tetapi juga dasar pemenuhan syarat pendidikan yang digunakan ketika Gibran ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Arsul menekankan bahwa persoalan seperti ini perlu menjadi bahan evaluasi untuk proses pemilu ke depan.
Yang sedang dibuka di ruang sidang bukan sekadar ada atau tidaknya sebuah dokumen, tetapi bagaimana dokumen itu diverifikasi dan apa dasar penyelenggara menyatakan persyaratan tersebut telah terpenuhi.
Dengan pertanyaan tersebut, majelis tampak ingin memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai prosedur pemeriksaan administrasi pencalonan.
Baca Juga: Nekat Bawa Mobil, Relawan SPPG Cibaliung Tabrak 3 Rekannya, Begini Kronologinya
Saldi Isra Tanya: Apakah KPU Datang Langsung?
Pertanyaan kemudian menjadi lebih spesifik ketika Wakil Ketua MK Saldi Isra berdialog dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Saldi menanyakan apakah KPU pernah mendatangi instansi pendidikan untuk melakukan pengecekan terkait dokumen pendidikan Gibran.
Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak datang langsung ke instansi pendidikan terkait.
Menurut Afifuddin, pada saat proses pencalonan KPU telah menerima surat keterangan penyetaraan dari instansi yang berwenang. Karena itu, dokumen tersebut digunakan sebagai bagian dari proses verifikasi.
Dalam persidangan, Afifuddin juga menjelaskan bahwa pada saat itu tidak terdapat laporan atau pengaduan masyarakat yang mempersoalkan dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dari pemeriksaan hakim karena memperjelas metode yang digunakan KPU ketika memverifikasi persyaratan pendidikan.
Baca Juga: Geger di Sidang MK! Hakim Bongkar Cara KPU Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
KPU: Dokumen Gibran Sudah Diverifikasi
KPU sendiri menegaskan bahwa dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diverifikasi.
Melalui kuasa hukumnya, KPU menyatakan menerima dokumen persyaratan Gibran pada 27 Oktober 2023.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang verifikasi dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo-Gibran pada 28 Oktober 2023.
KPU juga merujuk pada Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, yang menurut KPU memberikan kedudukan surat keterangan penyetaraan yang sama dengan ijazah SLTA.
Atas dasar itu, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Baca Juga: Sopir Turunkan Barang, Relawan SPPG Cibaliung Nekat Nyetir Hingga Seruduk 3 Pekerja Gizi
Hakim Soroti Aturan yang Baru Digunakan pada 2024
Tidak berhenti pada mekanisme pemeriksaan dokumen, Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga mendalami Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai bukti kelulusan dari sekolah menengah di luar negeri yang dapat digunakan dalam pemenuhan syarat pendidikan.
Saldi kemudian menanyakan apakah ketentuan serupa sudah pernah terdapat dalam peraturan KPU pada pemilu sebelumnya.
Pertanyaan itu bahkan diarahkan secara spesifik kepada Pemilu 2019.
“Itu sudah ada enggak di PKPU sebelumnya, pemilihan umum 5 tahun sebelumnya? Atau 2019?” tanya Saldi.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab:
“Belum, Yang Mulia.”
Saldi kembali memastikan apakah ketentuan tersebut memang dibuat untuk Pemilu 2024.
Afifuddin menjawab, “Ya.”
Jawaban singkat itu menjadi salah satu titik perhatian dalam persidangan karena hakim sedang menggali sejarah aturan yang digunakan dalam proses pencalonan.
Namun, fakta bahwa sebuah ketentuan baru digunakan pada 2024 tidak dengan sendirinya berarti penerapannya melanggar hukum. Penilaian mengenai hal tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh bukti dan argumentasi dalam perkara.
Baca Juga: Tambah Infrastruktur Hijau, PLN Operasikan SPKLU Center Pertama di Kota Tangerang
Bawaslu Ungkap Persoalan Akses Silon
Selain KPU, Bawaslu juga memberikan keterangan mengenai pengawasan tahapan pencalonan.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Namun, Bawaslu juga menyampaikan bahwa lembaganya mengalami kendala dalam mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP).
Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu telah memperoleh pengaktifan akun berdasarkan surat KPU. Akan tetapi, ketika hendak masuk ke sistem, muncul keterangan bahwa akun tersebut tidak mempunyai akses untuk login.
Bawaslu kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam Putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 tanggal 25 Oktober 2023, tindakan KPU terkait akses data dan dokumen Silon dinyatakan tidak bertentangan dengan hukum.
Baca Juga: Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
Pemohon Punya Dalil Berbeda
Perkara ini diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mereka mendasarkan dalil antara lain pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Para pemohon juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran serta dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.
Namun, seluruh dalil tersebut merupakan argumentasi para pemohon yang masih harus dinilai MK, bukan putusan hukum yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
KPU Persoalkan Kewenangan dan Tenggat Gugatan
Di sisi lain, KPU tidak hanya mempertahankan proses verifikasi dokumen.
KPU juga mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut, kedudukan hukum para pemohon, serta tenggat waktu pengajuan permohonan.
Menurut KPU, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden memiliki batas waktu pengajuan tiga hari setelah penetapan hasil pemilu. KPU menyebut hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024, sementara permohonan perkara ini baru diajukan pada 10 September 2026.
Dengan demikian, ada dua lapisan persoalan yang kini berada di hadapan MK: persoalan prosedural mengenai kewenangan dan tenggat waktu, serta substansi mengenai syarat pendidikan dan proses verifikasinya.
Baca Juga: Nama Purbaya Muncul di Bursa Capres 2029, Sang Anak Malah Ungkap Pertanyaan soal Cawapres
MK Belum Mengeluarkan Putusan
Penting untuk digarisbawahi, pertanyaan tajam hakim dalam persidangan bukan berarti MK telah menyatakan proses verifikasi KPU salah.
Majelis masih mendalami keterangan dari seluruh pihak.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pihak masih dapat menyampaikan tambahan keterangan secara tertulis. Setelah persidangan, majelis hakim akan membahas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Artinya, belum ada putusan akhir yang menyatakan syarat pendidikan Gibran sah atau tidak sah.
Yang semakin terbuka dari persidangan 23 September 2026 adalah bagaimana KPU menjelaskan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran, dasar aturan yang digunakan, serta bagaimana pengawasan Bawaslu berlangsung pada tahapan pencalonan 2023.
Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana majelis hakim MK akan menilai seluruh keterangan dan bukti tersebut sebelum mengambil keputusan atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 10Gugatan Gibran di MK Disorot PSI, Raja Juli Ungkap Dugaan Manuver Politik, Ada Apa?





